Lagi dan lagi, Media menggegerkan publik di masa pandemi covid-19 karena beberapa mahasiswa yang ditangkap oleh aparat dengan inisial MAA, (20) warga pakis, kabupaten Malang, SRA (20) warga Singosari, kabupaten Malang, dan AFF (22) berasal dari Sidoarjo dengan dugaan Vandalisme.
Menurut kabag penum divisi Humas polri Kombes pol Asep Adi Saputra menyatakan, mereka menjadi tersangka aksi perusakan properti milik orang lain atau dengan corat coret dinding dengan bahasa yang provokatif.
Tak sedikit pula penangkapan ini menjadi sorotan oleh beberapa lembaga karena pihak kepolisian tidak sesuai prosedural atau lebih kerennya lagi dengan bahasa cacat.
Sebab, penangkapan yang dilakukan tidak ada penunjukkan bukti surat penahanan oleh pihak polisi.
Pengacara publik LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan menyatakan "Tindakan yang dilakukan oleh polisi tidak profesional. Pasalnya, tiga mahasiswa yang kini menjadi tersangka tidak sesuai mekanisme. Saat dimintai Surat penjemputan, polisi menunjukkan surat yang tidak ada nama, Sehingga yang bersangkutan sempat menolak untuk menuruti.
Hal ini sudah sangat jelas, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh aparat sangatlah bertentangan dengan asas keadilan" (22/4/2020).
Kalau kita melihat background ketiga mahasiswa tadi, dia adalah aktivis mahasiswa yang Gandrung akan keadilan dengan langkah langkah advokasi agraria di desa Tegalrejo, Sumbermanjing wetan, kabupaten Malang,
Yang memiliki Konflik lahan PTPN dengan warga setempat.
Masyarakat tentu tidak semerta-merta menilai bahwa perbuatan mahasiswa tadi sangat membantu karena aksi advokasi yang dilakukannya, namun perlu diketahui bahwa masyarakat juga akan jauh lebih paham. Sebab tidak akan ada asap kecuali ada api.
Akuan dari Polresta Malang kota mengatakan bahwa, Vandalisme yang diduga kuat telah dilakukan oleh ketiga mahasiswa yang diduga bagian dari kelompok anarko.
Pelaku melakukan vandalisme di jalan Sunandar Priyo Sudarmo, jalan LA Sucipto, pertigaan jalan tenaga,jalan Ahmad Yani Utara, jalan Aksa agung Suprapto dan underpass pintu Tol karanglo.
Atas tindakan ini ketiga mahasiswa ini diancam pasal 160 KUHP, karena menghasut dengan tulisan atau lisan supaya melakukan perbuatan pidana, dan tidak menuruti aturan undang-undang, dan nantinya juga akan dipenjara paling lama 6 tahun.
Selain dari LBH, tak sedikit dari komunitas dan solidaritas Malang menuntut agar polisi membebaskan mereka atas dasar cacat prosedur hukum.
Baca juga : Dunia Memahami politik, , geopolitik, ekonomi dan geoekonomi https://dawuhsangkyai.blogspot.com/2020/03/politik-itu-bajingan-katanya.html?m=1
Kita tentunya tahu, bahwa mengadvokasi dan membela kepentingan rakyat tidaklah mudah. Apalagi berlawan dengan kapitalis yang bermodal.
Tapi yakinlah, selagi pemerintah menyuruh kita mentaati hukum.
Seharusnya pemerintah juga mentaati aturan yang dibuatnya Karena memiliki posisi sama, yakni sebagai rakyat Indonesia Yang harus taat pada konstitusi dan aturan hukum yang ada.
Panjang umur perjuangan.
Semoga pemerintah tidak meremehkan kejadian ini.
Jika dengan menulis membuatku bermanfaat jadi manusia Maka aku pilih, Untuk menulis agar menjadi manusia yang bermanfaat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Kemeriahan Musabaqoh Ilmiah Pekan haflah Akhirussanah ke-38Pondok Pesantren Al-Arifiyah Kota Pekalongan.
Kemeriahan Musabaqoh Ilmiah Pekan haflah Akhirussanah ke-38Pondok Pesantren Al-Arifiyah Kota Pekalongan. Menjelang Haflah Akhirussanah PPST...
-
Kemeriahan Musabaqoh Ilmiah Pekan haflah Akhirussanah ke-38Pondok Pesantren Al-Arifiyah Kota Pekalongan. Menjelang Haflah Akhirussanah PPST...
-
Dia memang aneh Penulis : Hanif dzakiri Gusdur pahlawan HAM dan liberalisme konstitusional Didalam bukunya hanif dzakiri ...
-
Penulis : Hanif dzakiri Gusdur pahlawan HAM dan liberalisme konstitusional Didalam bukunya hanif dzakiri yang berjudul "41 warisa...

Trims ka
ReplyDeleteSangat bermanfaat