Friday, April 24, 2020

Ngaji pasaran ppstq Alarifiyah Pekalongan.


Pekalongan, Ppstq Al-Arifiyah.
*Ngaji pasaran*
Ajang tabarukan dan silaturahim .
Salah satu adat atau kebiasaan yang dilakukan oleh berbagai pesantren adalah "pasaran", yakni ngaji yang mentargetkan khataman pada periodik yang dikhususkan pada bulan Ramadhan.
Begitupun di Pekalongan (Pondok pesantren Al-Arifiyah), Jawa tengah.
Tak sedikit jumlah pondok pesantren yang ada di kota santri ini yang membuka ngaji pasaran untuk umum. Salah satu pesantren tersebut adalah pondok pesantren salaf dan Tahfidzul Qur'an Al-Arifiyah yang diasuh oleh Abah Yai Zainal Arifin.
Selain mencari ilmu ketika pasaran, momentum ini juga digunakan oleh kebanyakan santri, alumni dan masyarakat umum untuk bertabarukan dan ngalap berkah dari Sang kyai dan pesantren yang disinggahi.
Insyaallah dengan mengikuti ngaji pasaran orang itu sudah dikatakan santrinya, walaupun dia mondok hanya satu bulan.
Untuk tahun 1441 H ini, pondok pesantren Alarifiyah mengkaji dua kitab dan satu pembacaan qitoatussabah.
Adapun kitabnya adalah :
1. Kitab المنح السنية
Akan di kaji oleh Alustadz Fathuri Assobri (lurah pondok tahun 2018)
2. Kitab من جد وجد
Akan dikaji oleh Abi Rodli Sutrisno M.PdI (wakil pengasuh pondok pesantren dan demisioner lurah pondok pesantren Lirboyo)
Kitab kitab ini sudah disiapkan oleh pengurus pondok pesantren Al-Arifiyah jadi untuk santri yang ingin mengikuti bisa langsung datang ke pondok pesantren dan sowan .
3. Qiroatussabah
Kita ketahui, untuk mencari guru dalam pembacaan qitoatussabah saat ini sangat sulit dicari, sehingga tak jarang santri yang ingin mengikuti ngaji langsung dan mendengarkan nada nada yang langsung diberikan kepada abah yai Zainal Arifin (Pengasuh pondok pesantren Al-Arifiyah)
Semoga kita diberikan nikmat waktu , sehat wal afiyat untuk bisa mengikuti ngaji pasaran di pesantren yang insyaallah barokah ini. Aaminn aamiin ya robbalalamiin.
Pekalongan,24 April 2020
Ttd. Pengurus pesantren Alarifiyah
Narahubung.
+62 852-9248-9478 (Ust. Muharom) lurah pondok
+62815-7817-7818 (M. Ari Siswanto)Media informasi

Wednesday, April 22, 2020

Apa kabar nasib mahasiswa UIN Malang?

Lagi dan lagi, Media menggegerkan publik di masa pandemi covid-19 karena beberapa mahasiswa yang ditangkap oleh aparat dengan inisial MAA, (20) warga pakis, kabupaten Malang, SRA (20) warga Singosari, kabupaten Malang, dan AFF (22) berasal dari Sidoarjo dengan dugaan Vandalisme.
Menurut kabag penum divisi Humas polri Kombes pol Asep Adi Saputra menyatakan, mereka menjadi tersangka aksi perusakan properti milik orang lain atau dengan corat coret dinding dengan bahasa yang provokatif.
Tak sedikit pula penangkapan ini menjadi sorotan oleh beberapa lembaga karena pihak kepolisian tidak sesuai prosedural atau lebih kerennya lagi dengan bahasa cacat.
Sebab, penangkapan yang dilakukan tidak ada penunjukkan bukti surat penahanan oleh pihak polisi.
Pengacara publik LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan menyatakan "Tindakan yang dilakukan oleh polisi tidak profesional. Pasalnya, tiga mahasiswa yang kini menjadi tersangka tidak sesuai mekanisme. Saat dimintai Surat penjemputan, polisi menunjukkan surat yang tidak ada nama, Sehingga yang bersangkutan sempat menolak untuk menuruti.
Hal ini sudah sangat jelas, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh aparat sangatlah bertentangan dengan asas keadilan" (22/4/2020).
Kalau kita melihat background ketiga mahasiswa tadi, dia adalah aktivis mahasiswa yang Gandrung akan keadilan dengan langkah langkah advokasi agraria di desa Tegalrejo, Sumbermanjing wetan, kabupaten Malang,
Yang memiliki Konflik lahan PTPN dengan warga setempat.

Masyarakat tentu tidak semerta-merta menilai bahwa perbuatan mahasiswa tadi sangat membantu karena aksi advokasi yang dilakukannya, namun perlu diketahui bahwa masyarakat juga akan jauh lebih paham. Sebab tidak akan ada asap kecuali ada api.

Akuan dari Polresta Malang kota mengatakan bahwa, Vandalisme yang diduga kuat telah dilakukan oleh ketiga mahasiswa yang diduga bagian dari kelompok anarko.
Pelaku melakukan vandalisme di jalan Sunandar Priyo Sudarmo, jalan LA Sucipto, pertigaan jalan tenaga,jalan Ahmad Yani Utara, jalan Aksa agung Suprapto dan underpass pintu Tol karanglo.

Atas tindakan ini ketiga mahasiswa ini diancam pasal 160 KUHP, karena menghasut  dengan tulisan atau lisan supaya melakukan perbuatan pidana, dan tidak menuruti aturan undang-undang, dan nantinya juga akan dipenjara paling lama 6 tahun.

Selain dari LBH, tak sedikit dari komunitas dan solidaritas Malang menuntut agar polisi membebaskan mereka atas dasar cacat prosedur hukum.
Baca juga : Dunia Memahami politik, , geopolitik, ekonomi dan geoekonomi https://dawuhsangkyai.blogspot.com/2020/03/politik-itu-bajingan-katanya.html?m=1

Kita tentunya tahu, bahwa mengadvokasi dan membela kepentingan rakyat tidaklah mudah. Apalagi berlawan dengan kapitalis yang bermodal.
Tapi yakinlah, selagi pemerintah menyuruh kita mentaati hukum.
Seharusnya pemerintah juga mentaati aturan yang dibuatnya Karena memiliki posisi sama, yakni sebagai rakyat Indonesia Yang harus taat pada konstitusi dan aturan hukum yang ada.

Panjang umur perjuangan.
Semoga pemerintah tidak meremehkan kejadian ini.

Monday, April 20, 2020

Cara menjadi eksportir buat pemula (Menteri perdagangan)

Cara menjadi ekspor buat pemula
Sumber : Kementerian perdagangan Republik Indonesia.

Direvolusi Industri  4.0 ini dunia usaha semakin digemari oleh beberpa kalangan pengusaha : Baik Industri, peternakan, pertanian,kerajinan, tekstil, makanan maupun yang lainnya.
Indikator yang menjadikan usahanya berhasil adalah mampu memasarkan barang dagangannya secara lokal maupun internasionnal.
Tak sedikit dari perusahaan, kelompok, organisasi, komunitas maupun perorangan ingin mengetahui bagaimana cara mengimpor yang baik dan benar.
Berikut penjelasannya :
Kunci sebagai eksportir adalah mampu melihat peluang produk yang dibutuhkan negara lain
Disesi pertama kami menjelaskan bahwa,, sebaik apapun produk yang kita miliki, jika peminat pasar tidak ada maka akan kurang dalam operasional barang yang telah dibuat.
Bagi perusahaan atau pengusaha, harus mampu melihat kebutuhan. Hal Ini bisa dilihat dengan cara mencari search konsumen.
Untuk melihat ini, sangat mudah sekarang karena adanya digital, anda bisa melakukan pencarian di www.googletrends.com
Disitu banyak sekali data update melalui berita yang masih dicari oleh konsumen diberbagai manca negara..
Gigih dan ulet dalam melakukan administrasi sesuai prosudure.
Direktorat jendral kementerian perdagangan mengungkapkan cara mengekspor secara Internasional.
Sebelum mengetahui hal itu, perlu ditekankan kembali manka eksport dan kegiatan ekspor, karena dua hal ini berbeda.
Apa itu sebenarnya ekspor?
Eksport merupakan kegiatan pengeluaran barang dari Indonesia baik dara, perairan, udara serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontingen atau yang biasa disebut Pabean.
Sedangkan proses perdagangan ekspor adalah, langkah yang harus ditempuh oleh pengusaha ekportir.
Langkah eksportir bisa dimulai dari  :
Mempromosikan Produk
Pengajuan penawaran harga
Membuat kontrak jual beli ekspor
Mengirimkan produk kepada pembeli hingga menerima pembayaran
Setiap pengusaha  wajib mengetahui 3 hal pokok yaitu,
Mengenali pelaku dibidang ekspor
Mengenal dokumen terkait dibidang ekspor
Mngenal proses perdagangan ekspor
Kemudia barang yang akan diekspor dibagi oleh beberapa kelompok yaitu,
Barang bebas ekpor
Yaitu barang yang boleh diekpsortanpa ada pembatasan dan pelarangan.
Barang dibatasi ekspor
Barang yang dibatasi secara jumlah dan jenisnya dengan alasan sbb :
Terbatasnya pasokan dan bahan baku didalam negeri yang dibutuhkan oleh industri pengolahan seperti contoh, Rotan, Kayu dan logam mulia.
Barang dilarang ekspor
Barang yang tidak bisa karena pertimbangan bisa merusak ekosistem, lingkungan, mengancam keamanan Nasional berdasarkan perjanjian IInternasional seperti ; Kayu bulat, Pasir laut, biji timah dan konsentratnya.
Hal penting memulai bisnis eksport
Sikap mental
Hal ini tentu perlu difikirkan oleh para pengusaha, karena bisnis selalu saja ada celahnya untuk melakukan kecurangan. Sehingga perlunya sikap berhati-hati dan tidak mudah percdaya kepada konsumen yang tidak dikenal atau secara legitimasi tidak ada.
Kunci dalam hal Ini adalah networking
Kita bisa memanfaatkan saudara atau sanak family yang disana , dengan melihat peluang pasar yang dibutuhkan dinagra tersebut.
Jangan mudah menyerah.
Mendirikan perusahaan ekspor
Syarat mendirikan perusahaan eksporIndonesia adalah :
Berbadan hukum
Memiliki NPWP
SIUP (Surat izin usaha perusahaan)
Surat izin industri
Izin usaha PMDN maupun PMA.
Legalitas eksportir
Dalam hal ini mencakup pada persyaratan eksportir barang dagang ekspor, dan barang dibatasi ekspor.
Persiapan Barang atau produk yang akan diekspor
Antara lain :
Pengemasan, standar mutu,ketentuan persyaratan Internasional, atau ketentuan pasar luar negeri, kalkulasi biaya dan penetapan harga jual  serta informasi-informasi penting terkait produk.
Perizinan ekspor melalui Inatrade
Yakni perizinan melalui alat sistem elektronik yang melayani perizinan ekspor dan impor secara manual melalui UPP dan secara onliene melalui portal inatrade.
Menghubungi Costumer Service Center
Untuk mendapatkan informasi perdagangan  dan memudahkan untuk berkonsultasi
Persiapan pemasaran ekspor ke mancanegara
Langkah-langkah yang perlu diperhatikan :
Mengnali negara tujuan ekspor
Mengenali competitor produk dinegara pasar tujuan ekspor
Riset pasar/produk research.
Persiapan ekspor
Kenali calon Importir
Karena disetiap negara memiliki budaya ekonomi dan politik yang berbeda sehingga kita perlu mengenalinya terlebih dahulu.
Shingga untuk strategi pemasaran yang akan dibuatpun tepatt,, seta membuat perencanaan yang matang
Pendekatan pasar
Yakni pendekatan yang dilakukan secara pendekatan emosional secara aktif maupun persusif.
Kita juga akan mengetahui distribusi dan tatacara apa yang membuat barang kita sampai ketempat tujuan.
Negosiasi
Lakukanlah negosiasi kepada pembeli secara baik, biarkan untung sedikit untuk pemula agar untuk kedepannya hubungan yang dijalin membuat dia akan beli kembali barang kita.
Tatap muka pastinya akan lebih  mengena dan deal secara tepat daripada melalui online.
Kontrak dagang ekspor (sales Contract Proses)
Dalam hal ekspor tentunya akanmelibatkan pihak-pihak yang bersangkutan seperti ; Kontrak importir dan eksportir, Bank, Asuransi,surveyor,perusahaan pengangkutan,.

Tahapan dalam ekspor umumnya melakukan cara sebagai berikut :
Eksportir promo produk (melakukan promosi berbagai media sosial)
Setelah ada yang tertarik biasanya importir mengirimkan surat permintaan harga atau letter of inqurity yakni pada :
Jenis dan mutu barang
Jumlah barang
Waktu pengiriman
Pelabuhan tujuan
Eksportir mengirimkan surat penawaran harga atau offersheet, seperti :
Uraian dan mutu barang
Jumlah barang
Waktu penyerahan
Waktu pengapalan, pengepakan barang
Setelah melakukan langkah tadi importir memberikan surat pemesanan atau purchase order  kepada eksportir
Eksportir menyiapkan kontrak jual bli ekspor sesuai dengan offersheet dan purchase order dengan beberapa tambahan seperti ;
Force majeur
Claims
Syarat pengapalan
Transshipment
Vessel age
Setelah ditandatangani oleh importir dan eksportir maka keduanya memegang dokumen kontrak yang memilki kkuatan hukum sama.

Skema pembayaran,
Pada umumnya skema pembayaran dilakukan dengan dua cara yaitu :
Non latter of credit (pembayaran dimuka)
Letter of credit (surat berharga dari bank yang digunakan sebagai narahubung antara keduanya)



Saturday, April 18, 2020

Terbongkar maksudnya Gusdur

Penulis : Hanif dzakiri

Gusdur pahlawan HAM dan liberalisme konstitusional



Didalam bukunya hanif dzakiri yang berjudul "41 warisan Gusdur" hlm. 69

Tercatat bahwa gusdur sangat menghormati dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia.

Hak asasi sendiri baginya perintah dari konstitusi dan anjuran islam yang paling dasar.

Ada beberapa hal yang ketika dibaca dan dianalisis tentang pemikirannya benar benar sangat kontroversi bagi kita yang secara pengetahuannya sangat minim.

Baca juga : Sholat ied ditiadakan? Ini jawaban ilmu mantiq (Logika dalam hukum? https://dawuhsangkyai.blogspot.com/2020/04/ilmu-mantiq-menjawab-persoalan-ibadah.html?m=1


Yang masih sangat kontroversi dan mungkin tidak bisa dilupakan pada masa itu yakni ketika gus Dur ingin mengusulkan penghapusan TAP MPRS. No. XXV th 1966 soal pelarangan penyebaran partai komunis Indonesia dan pelarangan penyebaran ajaran komunisme , marxisme dan leninisme.

Saat itu benar benar MPR dibuat gebrek olehnya, dan mengadakan rapat hari senin (29/5/2000) yang pada hasilnya ditolak, seluruh fraksi MPR yang ada di panitia ad Hoe ll badan pekerja (PAH ll BP)

Seringkali Gusdur memandang hal yang berbeda sehingga banyak memunculkan kontroversi.

Mari kita buka pikiran kita sedikit saja untuk mengetahui maksud dan tujuan Gusdur.

1. Minoritas terkadang tidak dipikirkan oleh para kaum politikus, sehingga apa yang berada di lingkungannya, ya merekalah yang akan dipikirkan. Padahal secara ideologi (pengetahuan) masih banyak diluar sana yang masih memegang kepercayaannya terkait ideologi lain. Marxisme, komunisme, leninisme dll

Sehingga secara tidak sadar semua akan mempelajari sejarah, dan melihat keadaan diluar sana tentang hal itu.

Bukankah secara konstitusional mereka memiliki hak untuk berfikir, hak untuk pemerintah untuk menghormati dan melindungi mereka semua

2. Secara pemikiran, sebenarnya yang dimaksud Gusdur adalah komunisme secara ideologi (pengetahuan) , bukan komunisme sebagai gerakan G 30 s PKI.



Secara sejarah juga terkadang manusia lupa akan hadirnya sesuatu.

Bisa kita lihat, bahwa Pancasila ketika dirumuskan adalah adonan dari berbagai ideologi.

Termaktub dan terpampang jelas, bahwa sila ke 5 tentang keadilan dan Egaliterlisme Pancasila pun juga perwujudan dari ideologi marxisme . Namun lagi lagi , sifat manusia tak mau memandang sebuah kepentingan sejarah sehingga seringkali lari dari kenyataan.

Jika ingin berdiskusi dengan penulis
Silahkan bisa mampir ke blog dan kirim ke email kritik dan saran
muhammadari18031998@gmail.com

Terimakasih

#Perubahanpolapikir

#bukanakalsehat

#tapiberfikirsehat

#sejarahgusdur

Monday, April 6, 2020

Ilmu mantiq menjawab persoalan ibadah yang di lock down/ diperhentikan.

Ilmu mantiq menjawab persoalan ibadah yang di lock down/ diperhentikan.

Banyak asumsi dan tulisan yang beredar di sosial media terkait adanya wabah yang sedang terjadi dibelahan dunia ini.
Covid 19 atau yang biasa disebut dengan Corona ini banyak yang berpendapat bahwa ini adalah permainan dagang (politik dagang), ada yang menganggap bahwa ini adalah tentara Allah, dan ada juga yang berasumsi bahwa ini adalah Teguran dari Allah SWT, karena banyak dari manusia yang lalai kepadanya. Dan masih banyak asumsi lain sehingga pemikiran kita juga tercuci oleh argument-argumen dari sumber berita yang diterima.
Dari tulisan ini kami akan memberikan Informasi kepada pembaca terkait Ilmu mantiq menjawab Problematika, apakah Corona ini bisa disebut dengan wabah atau bukan. Melihat bahwa Kasus, korban yang meninggal jumlahnya sudah lebih dari ribuan. Data statistik setiap harinya selalu bertambah.
Sehingga atas dasar ini Corona dijadikan sebagai alasan syar’i untuk meninggalkan peribablogger.comdatan secara berjamaah seprti pada : Shalat maktubah, Jum’at  Ibadah umrah dan ibadah lainnya.
Sehingga berbagai Fatwa dilembaga keagamaan menyatakan dengan argumennya, seperti Fatwa al-Azhar, Fatwa MUI, dan juga Lembaga NU menyatakan boleh meninggalkan Juma’at karena pandemi Corona ini.
Kesimpulan ini tidak salah karena ia dirumuskan oleh logika atau mantiq yang secara formil ini adalah benar.

Ibadah jamaah gugur karena udzur syar’i
Corona adalah udzur syar’i
Maka corona bisa menggugurkan syar’I
Hal demikianlah yang disebut dengan logika mantiqi. Namun logika mantiqi bisa salah dalam perumusan kesimpulan, jika premis ( Asumsi yang dianggap benar) tidak ditashdiq dan tasawwur secara benar.
Misalnya ketika asumsi menyatakan bahwa “ Corona adalah udzur syar’i”. atas dasar apa corona ditashawwur adalah udzur syar’i? menurutnya, karena udzzur syar’i . mengapa Corona disebut wabah? Karena korbannya banyak.
Berarti Corona disebut wabah karena merenggut banyak korban, sehingga corona yang disebut dengan wabah sebagai alasan syar’i bisa menggugurkan kewajiban tertentu .
Diberbagai pengalaman didunia dan kajian ilmiah dari para medis penyebaran Corona ini bisa dicegah dan diantisipasi sejak awal.
Jadi keputusan MUI, LBM NU, sudah tepat secara fiqih karena berupaya untuk mencegah meluasnya wabah.
kita bisa mendapatkan dua pahala, yakni pahala ijtihad dan pahala kebenaran ijtihad. Dan semoga  dengan pemahaman ini kita bisa lebih paham , dan menerima alasan  mengapa dari berbagai organisasi baik kepemerintahan maupun keorganisasian agama berfatwa sedemikian rupa.

Semoga bermanfaat.
والله اعلم با لصواب

Kemeriahan Musabaqoh Ilmiah Pekan haflah Akhirussanah ke-38Pondok Pesantren Al-Arifiyah Kota Pekalongan.

Kemeriahan Musabaqoh Ilmiah Pekan haflah Akhirussanah ke-38Pondok Pesantren  Al-Arifiyah Kota Pekalongan. Menjelang Haflah Akhirussanah PPST...