Ilmu mantiq menjawab persoalan ibadah yang di lock down/ diperhentikan.
Banyak asumsi dan tulisan yang beredar di sosial media terkait adanya wabah yang sedang terjadi dibelahan dunia ini.
Covid 19 atau yang biasa disebut dengan Corona ini banyak yang berpendapat bahwa ini adalah permainan dagang (politik dagang), ada yang menganggap bahwa ini adalah tentara Allah, dan ada juga yang berasumsi bahwa ini adalah Teguran dari Allah SWT, karena banyak dari manusia yang lalai kepadanya. Dan masih banyak asumsi lain sehingga pemikiran kita juga tercuci oleh argument-argumen dari sumber berita yang diterima.
Dari tulisan ini kami akan memberikan Informasi kepada pembaca terkait Ilmu mantiq menjawab Problematika, apakah Corona ini bisa disebut dengan wabah atau bukan. Melihat bahwa Kasus, korban yang meninggal jumlahnya sudah lebih dari ribuan. Data statistik setiap harinya selalu bertambah.
Sehingga atas dasar ini Corona dijadikan sebagai alasan syar’i untuk meninggalkan peribablogger.comdatan secara berjamaah seprti pada : Shalat maktubah, Jum’at Ibadah umrah dan ibadah lainnya.
Sehingga berbagai Fatwa dilembaga keagamaan menyatakan dengan argumennya, seperti Fatwa al-Azhar, Fatwa MUI, dan juga Lembaga NU menyatakan boleh meninggalkan Juma’at karena pandemi Corona ini.
Kesimpulan ini tidak salah karena ia dirumuskan oleh logika atau mantiq yang secara formil ini adalah benar.
Ibadah jamaah gugur karena udzur syar’i
Corona adalah udzur syar’i
Maka corona bisa menggugurkan syar’I
Hal demikianlah yang disebut dengan logika mantiqi. Namun logika mantiqi bisa salah dalam perumusan kesimpulan, jika premis ( Asumsi yang dianggap benar) tidak ditashdiq dan tasawwur secara benar.
Misalnya ketika asumsi menyatakan bahwa “ Corona adalah udzur syar’i”. atas dasar apa corona ditashawwur adalah udzur syar’i? menurutnya, karena udzzur syar’i . mengapa Corona disebut wabah? Karena korbannya banyak.
Berarti Corona disebut wabah karena merenggut banyak korban, sehingga corona yang disebut dengan wabah sebagai alasan syar’i bisa menggugurkan kewajiban tertentu .
Diberbagai pengalaman didunia dan kajian ilmiah dari para medis penyebaran Corona ini bisa dicegah dan diantisipasi sejak awal.
Jadi keputusan MUI, LBM NU, sudah tepat secara fiqih karena berupaya untuk mencegah meluasnya wabah.
kita bisa mendapatkan dua pahala, yakni pahala ijtihad dan pahala kebenaran ijtihad. Dan semoga dengan pemahaman ini kita bisa lebih paham , dan menerima alasan mengapa dari berbagai organisasi baik kepemerintahan maupun keorganisasian agama berfatwa sedemikian rupa.
Semoga bermanfaat.
والله اعلم با لصواب
Jika dengan menulis membuatku bermanfaat jadi manusia Maka aku pilih, Untuk menulis agar menjadi manusia yang bermanfaat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Kemeriahan Musabaqoh Ilmiah Pekan haflah Akhirussanah ke-38Pondok Pesantren Al-Arifiyah Kota Pekalongan.
Kemeriahan Musabaqoh Ilmiah Pekan haflah Akhirussanah ke-38Pondok Pesantren Al-Arifiyah Kota Pekalongan. Menjelang Haflah Akhirussanah PPST...
-
Kemeriahan Musabaqoh Ilmiah Pekan haflah Akhirussanah ke-38Pondok Pesantren Al-Arifiyah Kota Pekalongan. Menjelang Haflah Akhirussanah PPST...
-
Dia memang aneh Penulis : Hanif dzakiri Gusdur pahlawan HAM dan liberalisme konstitusional Didalam bukunya hanif dzakiri ...
-
Penulis : Hanif dzakiri Gusdur pahlawan HAM dan liberalisme konstitusional Didalam bukunya hanif dzakiri yang berjudul "41 warisa...
No comments:
Post a Comment